Peran KAN dalam Pengadministrasian Tanah Ulayat di Sumbar

Peraturan Daerah (Perda) yang baru tahun 2023 tentang Tanah Ulayat di Sumatera Barat telah disahkan.

Muhammad Rahmad

12/18/20233 min read

Peraturan Daerah (Perda) yang baru tahun 2023 tentang Tanah Ulayat di Sumatera Barat telah disahkan. Dengan demikian, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam Perda yang baru ini, ada hal yang sangat menarik, yakni soal pengadministrasian (siapa dan bagaimana tata cara pencatatan/administrasi) tanah ulayat di Sumatera Barat.

Pengadministrasian Tanah Ulayat tentu saja merupakan aspek penting dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal. Di Sumatera Barat sendiri, Perda (Peraturan Daerah) tentang Tanah Ulayat ini menjadi instrumen hukum yang vital untuk mengatur pengelolaan tanah adat atau tanah ulayat.

Dalam konteks ini, Kerapatan Adat Nagari (KAN) memegang peran sentral, khususnya terkait implementasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut. Tulisan ini akan membahas bagaimana peran KAN itu sendiri dalam pengadministrasian Tanah Ulayat pasca disahkannya perda tersebut.

Muhammad RAHMAD bersama Mamak mamak Kapalo Waris Kaum di Pasukuan Banuampu, Luak Limopuluah, Sumbar

Pembentukan Tambo Ulayat

Sebagaimana tercantum dalam perda Tanah Ulayat, pengadministrasian Tanah Ulayat dimulai dengan pembentukan Tambo Ulayat pada setiap Nagari. Tambo Ulayat adalah peraturan lokal yang mengatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat. Peran KAN dalam tahap awal ini sangat penting. KAN berperan sebagai wadah yang mewakili nagari dan tokoh adat dalam proses pembentukan Tambo Ulayat. Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang adat istiadat, tradisi, dan nilai-nilai lokal yang perlu diakomodasi dalam peraturan tersebut. KAN berperan sebagai perwakilan masyarakat adat yang berupaya menjaga keberlanjutan budaya dan warisan leluhur.

Muhammad RAHMAD bersama Bapak H. Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar

Proses Pembentukan Tambo Ulayat

Pembentukan Tambo Ulayat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan yurisdiksi yang berlaku. Gubernur memainkan peran penting dalam membentuk tim pembentukan Tambo Ulayat. Tim ini melibatkan nagari masing-masing, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait. KAN berperan aktif dalam tim ini untuk memberikan pandangan dan masukan dari sudut pandang adat dan masyarakat lokal. Mereka juga membantu dalam merumuskan prinsip-prinsip dasar yang harus diterapkan dalam Tambo Ulayat.

Penetapan Tambo Ulayat

Setelah melalui proses pembentukan yang melibatkan berbagai pihak, Tambo Ulayat yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. KAN bertugas untuk memastikan bahwa Tambo Ulayat tersebut benar-benar mencerminkan nilai-nilai budaya dan adat nagari. Mereka berperan sebagai penjaga agar keputusan ini sesuai dengan kepentingan masyarakat adat, dan berusaha untuk menghindari konflik yang mungkin timbul.

Laporan Tahunan oleh Bupati/Walikota

Pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan pembentukan Tambo Ulayat kepada Gubernur setiap tahun. KAN di tingkat kabupaten/kota memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pelaporan ini akurat dan sesuai dengan perkembangan lokal. Mereka juga berperan sebagai pengawas pelaksanaan Tambo Ulayat di tingkat kabupaten/kota.

Pegangan Salinan Tambo Ulayat

KAN sendiri memiliki tanggung jawab untuk menyimpan salinan pembentukan Tambo Ulayat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Ini penting karena KAN berperan sebagai kustodian data yang berkaitan dengan pengelolaan Tanah Ulayat. Salinan ini juga berfungsi sebagai referensi dan acuan dalam memastikan bahwa pengelolaan Tanah Ulayat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan Lebih Lanjut dalam Peraturan Gubernur

Terakhir, perda Tanah Ulayat menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Tambo Ulayat oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur. KAN berperan dalam memberikan masukan dan konsultasi kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan peraturan tersebut. Mereka juga memiliki peran dalam mendukung implementasi ketentuan tersebut di lapangan.


Prof. H. Ganefri, Ph.D Dt Junjungan nan Bagadiang, Penghulu di Pasukuan Banuampu, Luak Limopuluah

Akhir kata, dalam pengadministrasian Tanah Ulayat pasca disahkannya Perda Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Kerapatan Adat Nagari (KAN) memiliki peran yang sangat krusial. KAN menjadi perwakilan masyarakat adat dalam proses pembentukan Tambo Ulayat, disamping itu juga memastikan bahwa nilai-nilai budaya dan adat lokal tercermin dalam peraturan tersebut, dan berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaannya. KAN juga berperan dalam penyimpanan dan pengelolaan data terkait Tanah Ulayat, serta memberikan masukan dalam penyusunan ketentuan lebih lanjut. Dengan peran yang kuat, KAN sesungguhnya berkontribusi besar dalam menjaga keberlanjutan budaya dan warisan leluhur melalui pengadministrasian Tanah Ulayat yang berkelanjutan dan berlandaskan pada nilai-nilai lokal.***

*) Penulisan adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia / Dosen Pariwisata Institut Pariwisata Trisakti