Peran & Fungsi Anggota DPR RI
Sekarang musim kampanye Caleg dan Capres. Caleg sebutan untuk calon legislatif, sementara Capres sebutan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Muhammad Rahmad
12/17/20232 min ler


Sekarang musim kampanye Caleg dan Capres. Caleg sebutan untuk calon legislatif, sementara Capres sebutan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pada 14 Februari 2024 mendatang, Pemilu serentak akan berlangsung. Rakyat Indonesia akan mencoblos surat suara untuk memilih anggota legislatif Kabupaten dan Kota, Propinsi, dan Pusat, sekaligus surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Legislatif untuk pusat disebut DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia). Tulisan saya kali ini mengajak pembaca untuk mengupas, apa sesungguhnya peran dan fungsi seorang Anggota DPR RI.
Sesungguhnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah elemen kunci dalam menjaga keseimbangan dan efektivitas kebijakan negara. Anggota DPR, sebagai wakil rakyat, memegang peranan penting dalam berbagai aspek legislatif, pengawasan, dan representasi. Semua anggota DPR bersinergi dalam memastikan bahwa suara rakyat "terdengar" dan diwujudkan dalam kebijakan negara.
Saya mengelompokkan peran dan fungsi Anggota DPR RI itu kedalam 6 (enam) bagian;
Pertama; Terkait Legislasi/Kunci Pembentukan Undang-Undang
Tugas utama anggota DPR dalam legislatif adalah pembuatan dan pengesahan undang-undang. Proses ini melibatkan perancangan, pembahasan, hingga pengesahan rancangan undang-undang. Seorang anggota memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat tidak hanya legal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui proses ini, DPR memegang peranan vital dalam membangun fondasi hukum yang kokoh dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Kedua; Terkait Anggaran: Menjaga Keseimbangan Fiskal Negara
Dalam pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggota DPR bertindak sebagai pengawas dan yang menyetujui rencana pemerintah terkait pengeluaran dan pendapatan negara. Fungsi ini esensial dalam menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan alokasi anggaran yang adil dan efisien.
Ketiga; Terkait Pengawasan: Mengontrol Pelaksanaan Kebijakan
Anggota DPR juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Fungsi ini kritikal dalam memastikan bahwa eksekutif menjalankan kebijakannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan efektif. Pengawasan ini menjaga agar pemerintah tetap akuntabel dan transparan dalam setiap tindakannya.
Keempat; Terkait Representasi: Suara Rakyat dalam Kebijakan
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus responsif terhadap aspirasi dan masalah yang dihadapi konstituen mereka di daerah pemilihan. Fungsi representasi ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, sehingga menjadikan DPR sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah.
Kelima; Interpelasi, Angket, dan Pemakzulan: Mekanisme Kontrol
Anggota DPR memiliki alat kontrol seperti hak interpelasi, angket, dan pemakzulan. Melalui mekanisme ini, mereka dapat menanyakan atau menyelidiki kebijakan tertentu dan, jika perlu, mengajukan mosi tidak percaya terhadap pejabat tinggi negara. Ini merupakan pilar penting dalam sistem checks and balances demokrasi Indonesia.
Keenam; Terkait Diplomasi Parlemen: Membangun Kerjasama Internasional
Anggota DPR juga berperan dalam diplomasi parlemen, bekerja sama dengan parlemen dari negara lain untuk memperkuat hubungan internasional. Peran ini tidak hanya penting dalam konteks diplomasi, namun juga dalam memperluas cakrawala kebijakan dan praktek legislatif di Indonesia.
Pendek kata, melalui berbagai fungsi diatas, peran anggota DPR menjadi sangat strategis dalam menjaga keseimbangan dan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif. Mereka bertindak tidak hanya sebagai pembuat hukum, tetapi juga sebagai pengawas dan perwakilan rakyat, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan hukum yang dibuat itu sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Dengan demikian, anggota DPR memegang peranan tak tergantikan dalam memastikan stabilitas, keadilan, dan kemajuan Indonesia sebagai sebuah negara demokratis.***
*) Penulisan adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia / Dosen Pariwisata Institut Pariwisata Trisakti
