ASITA Dukung Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk PR Singapura

JAKARTA - ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) menyambut positif kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) yang baru diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Muhammad Rahmad

10/8/20242 min read

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim. ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham

JAKARTA - ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) menyambut positif kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) yang baru diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kebijakan ini memungkinkan pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tanpa visa untuk jangka waktu hingga empat hari.

Muhammad Rahmad, Sekretaris Jenderal ASITA, mengatakan bahwa langkah ini merupakan terobosan yang sangat positif untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke wilayah tersebut. "Kami sangat mendukung inisiatif Dirjen Imigrasi ini. Kebijakan ini akan mempermudah akses bagi pemegang PR Singapura yang ingin berwisata ke Batam, Bintan, dan Karimun, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada industri pariwisata di wilayah tersebut," ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, kemudahan akses ini akan menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan dari Singapura. "Dengan jarak yang dekat dan sekarang ditambah kemudahan visa, kami yakin akan ada peningkatan signifikan jumlah kunjungan wisatawan, terutama untuk perjalanan akhir pekan atau liburan singkat," tambahnya.

Rahmad juga menekankan potensi ekonomi dari kebijakan ini. "Peningkatan jumlah wisatawan akan berdampak langsung pada perekonomian lokal. Ini akan membuka lebih banyak peluang bisnis bagi pelaku industri pariwisata, mulai dari hotel, restoran, hingga pemandu wisata dan toko suvenir," jelasnya.

Lebih lanjut, Sekjen ASITA ini mengapresiasi pertimbangan pemerintah dalam menyeimbangkan antara peluang ekonomi dan keamanan. "Kami menghargai bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Ini menunjukkan bahwa pemerintah telah memikirkan kebijakan ini secara menyeluruh," ujar Rahmad.

Terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam dan Bintan, Rahmad melihat potensi besar untuk pengembangan bisnis dan investasi. "Kebijakan ini bukan hanya tentang pariwisata, tapi juga membuka peluang untuk menarik lebih banyak investasi ke KEK. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi pemegang PR Singapura yang tertarik untuk berbisnis atau berinvestasi di Indonesia," tambahnya.

Untuk memaksimalkan dampak positif dari kebijakan ini, ASITA berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pelaku industri pariwisata lainnya. "Kami siap berkolaborasi untuk mempromosikan destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun. ASITA juga akan membantu mempersiapkan anggota kami untuk menyambut peningkatan jumlah wisatawan ini," tutup Rahmad.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi industri seperti ASITA, diharapkan kebijakan bebas visa kunjungan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi sektor pariwisata dan perekonomian Kepulauan Riau secara keseluruhan.***

*) Penulisan adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia / Dosen Pariwisata Institut Pariwisata Trisakti