Jepang Terima 36 Juta Turis dan Raup Rp864 Triliun, Pelanggaran Cuma 0,2%. Kita Kapan?
Akhir Desember lalu, seorang teman pulang liburan dari Jepang dengan cerita yang membekas. Bukan tentang sakura atau sushi, melainkan tentang bagaimana petugas imigrasi di Bandara-bandara Jepang memproses 36 juta wisatawan asing dalam setahun—nyaris tanpa antrean berarti.
Muhammad Rahmad - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia
1/29/20264 min baca


Akhir Desember lalu, seorang teman pulang liburan dari Jepang dengan cerita yang membekas. Bukan tentang sakura atau sushi, melainkan tentang bagaimana petugas imigrasi di Bandara-bandara Jepang memproses 36 juta wisatawan asing dalam setahun—nyaris tanpa antrean berarti.
"Semua serba digital. Sidik jari, foto wajah, scan paspor. Lima menit, selesai," katanya takjub.
Saya teringat pengalaman berbeda di tanah air. Antrean panjang, sistem yang kerap macet, dan keluhan klasik lainnya yang sudah jadi langganan. Tapi bukan itu yang paling mengganggu pikiran saya. Yang lebih mengusik adalah pertanyaan sederhana: bagaimana mungkin Jepang membuka pintunya lebar-lebar untuk puluhan juta orang asing, namun tingkat pelanggaran imigrasinya nyaris nol?
Data dari Japan Immigration Services Agency menjawab dengan angka yang sulit dipercaya: tingkat overstay di Jepang hanya 0,2 persen dari total kedatangan. Sementara Indonesia? Pasca-liberalisasi visa 2016 yang membuka pintu bagi 169 negara, pelanggaran imigrasi kita justru melonjak 176 persen dalam dua tahun.
Ada yang salah di Indonesia?. Apakah Jepang punya jawabannya?.
Ketika Turis Menjadi Mesin Ekonomi
Mari bicara uang dulu—karena di situlah cerita ini menjadi menarik.
Tahun 2024, wisatawan asing menghabiskan 8,1 triliun yen di Jepang. Dalam rupiah, itu sekitar Rp864 triliun. Angka yang begitu besar hingga pariwisata kini menjadi industri ekspor terbesar kedua Negeri Sakura, hanya kalah dari otomotif yang menjadi industri ekspor terbesar pertama.
Ya, Anda tidak salah baca. Ekspor. Dalam kacamata ekonomi, setiap yen yang dibelanjakan turis asing sama nilainya dengan barang yang dikirim ke luar negeri—keduanya mendatangkan devisa.
Bandingkan dengan Indonesia. Dengan 16 juta wisatawan pada 2019—rekor tertinggi kita sebelum pandemi—devisa yang masuk "hanya" sekitar US$20 miliar atau setara Rp320 triliun. Jepang, dengan jumlah turis 2,3 kali lipat lebih banyak, menghasilkan devisa hampir tiga kali lipat lebih besar dari Indonesia.
Matematikanya sederhana: bukan soal berapa banyak turis yang datang, tapi berapa banyak uang yang mereka belanjakan.
Efek Domino di Balik Semangkuk Ramen
Namun ingat, devisa hanyalah puncak gunung es. Yang lebih menarik adalah bagaimana uang dari devisa itu berputar.
Ekonom menyebutnya multiplier effect—sebuah konsep yang pertama kali dipopulerkan Paul Samuelson, peraih Nobel Ekonomi. Prinsipnya: setiap rupiah (atau yen) yang dibelanjakan turis tidak berhenti di satu tempat. Ia mengalir, berputar, dan menciptakan dampak berlipat.
Bayangkan seorang turis menikmati ramen di kedai kecil di Tokyo. Uang yang ia bayarkan mengalir ke pemilik kedai, yang kemudian membeli mie dari pabrik di Sapporo, daging dari peternak di Kagoshima, dan sayuran dari petani di Nagano. Pabrik mie membayar karyawannya, yang kemudian berbelanja di supermarket lokal. Begitu seterusnya.
Menurut kalkulasi OECD dan Mastercard Economics Institute, setiap 100 yen yang dibelanjakan turis di Jepang menciptakan tambahan aktivitas ekonomi senilai 80 yen. Artinya, belanja turis senilai 8,1 triliun yen sebenarnya menggerakkan roda ekonomi senilai hampir 15 triliun yen.
Inilah mengapa pariwisata disebut "industri tanpa cerobong asap"—ia menggerakkan petani, pengrajin, sopir taksi, hingga penjual oleh-oleh, tanpa perlu membangun pabrik yang mengotori udara.
Enam Juta Orang yang Hidupnya Bergantung pada Turis
Angka berikutnya lebih personal: 6,13 juta orang di Jepang bekerja di sektor yang terkait pariwisata. Itu berarti satu dari setiap dua belas pekerja di negara itu—entah resepsionis hotel, koki restoran, masinis kereta, atau pemandu wisata—hidupnya bergantung pada kedatangan turis asing.
Distribusinya menarik. Sektor makanan dan minuman menyerap 3 juta lebih pekerja. Transportasi mempekerjakan hampir 900 ribu orang. Akomodasi sekitar 650 ribu. Sisanya tersebar di agen perjalanan, toko oleh-oleh, dan ribuan usaha pendukung lainnya.
Tapi justru di sini muncul ironi. Keberhasilan pariwisata Jepang kini menciptakan masalah baru: kekurangan tenaga kerja. Tingkat kekosongan posisi di industri hospitality mencapai 4,4 persen—jauh di atas rata-rata nasional nya. Sekitar 150 ribu pekerja asing meninggalkan industri tersebut selama pandemi dan tak kunjung kembali.
Pemerintah Jepang merespons dengan membuka visa khusus bagi pekerja asing di sektor akomodasi. Sebuah langkah pragmatis yang menunjukkan bahwa negara semaju Jepang pun tak bisa memenuhi kebutuhan industrinya sendiri.
Rahasia di Balik Angka 0,2 Persen
Sekarang pertanyaan besarnya: bagaimana Jepang bisa menerima 36 juta turis dengan tingkat pelanggaran nyaris nol?
Jawabannya bukan satu, melainkan kombinasi dari beberapa faktor yang bekerja bersamaan.
Pertama, sanksi yang jelas dan terukur. Overstay di Jepang bukan pelanggaran ringan. Dendanya bisa mencapai 3 juta yen (sekitar Rp315 juta), plus ancaman penjara hingga tiga tahun. Tapi yang lebih cerdik adalah sistem insentif: jika Anda menyerahkan diri sebelum ditangkap, larangan masuk kembali hanya satu tahun. Jika ditangkap? Lima hingga sepuluh tahun.
Sistem ini mendorong overstayer untuk "bertobat" sendiri, menghemat biaya operasi penangkapan yang mahal.
Kedua, penegakan hukum yang konsisten. Jepang tidak main-main. Data menunjukkan deportasi melonjak 67 persen pada 2023 dan 135 persen pada 2024—mencapai 18.908 orang, dengan 90 persen di antaranya adalah kasus overstay. Pada Mei 2025, pemerintah bahkan meluncurkan "Zero Illegal Immigrants Plan" untuk mempercepat deportasi—deportasi dengan biaya pemerintah pada kuartal ketiga 2025 naik dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pesan yang dikirim sangat jelas: aturan bukan sekadar tulisan di atas kertas.
Ketiga, teknologi. Sejak 2007, Jepang mewajibkan pengambilan sidik jari dan foto wajah untuk semua wisatawan asing. Sistem biometrik ini terintegrasi dengan database kepolisian, sehingga memungkinkan pelacakan real-time dan identifikasi cepat terhadap para pelanggar.
Keempat, budaya kepatuhan. Ini faktor yang sulit ditiru. Masyarakat Jepang—dan wisatawan yang datang ke sana—cenderung menghormati aturan. Tapi budaya ini bukan sesuatu yang jatuh dari langit; ia terbentuk dari sistem yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten selama puluhan tahun.
Hasilnya? Jumlah overstayer di Jepang turun dari puncak 300 ribu pada 1993 menjadi hanya 71 ribu pada 2025. Pengurangan lebih dari 75 persen dalam tiga dekade.
Matematika Sederhana: 743 Banding 1
Mari kita hitung kasar.
Manfaat ekonomi pariwisata Jepang 2024: belanja turis 8,1 triliun yen, multiplier effect 6,5 triliun yen, total kontribusi ke PDB 44,6 triliun yen, plus 6 juta lebih lapangan kerja.
Biaya menangani overstay? Deportasi sekitar 19 ribu orang dengan estimasi biaya 500 ribu yen per orang, plus biaya penegakan dan monitoring—total sekitar 60 miliar yen.
Rasionya? 743 banding 1.
Untuk setiap satu yen yang dihabiskan menangani masalah overstay, Jepang memperoleh 743 yen dari pariwisata. Return on investment yang membuat investor mana pun iri.
Pelajaran yang Enggan Kita Ambil
Indonesia bukan Jepang—itu jelas. Kita punya tantangan geografis dengan 17 ribu pulau, keterbatasan infrastruktur digital, dan budaya penegakan hukum yang masih perlu banyak pembenahan.
Tapi bukan berarti kita tak bisa belajar.
Studi Gu (2024) dalam jurnal SAGE Open menyebut kebijakan bebas visa sebagai "pedang bermata dua". Liberalisasi tanpa sistem pendukung yang memadai justru bisa kontraproduktif. Penelitian Azizurrohman dkk. (2024) bahkan menemukan bahwa kebijakan bebas visa Indonesia menunjukkan efek negatif terhadap kedatangan turis dalam jangka panjang. Itu terjadi karena kita gagal mengelola kualitas pengunjung.
Jepang mengajarkan bahwa keterbukaan dan ketertiban bukan dua hal yang bertentangan. Dengan sistem yang tepat, keduanya bisa berjalan beriringan.
Yang dibutuhkan Indonesia bukan pintu yang lebih ketat atau lebih longgar. Yang dibutuhkan adalah pintu yang lebih cerdas—dengan engsel teknologi, kunci biometrik, dan penjaga yang konsisten menegakkan aturan.
Jepang sudah menemukan formulanya. Pertanyaannya: kapan kita mau menerapkannya?
info@pusatkajianpariwisata.id
© 2023-2026 Pusat Kajian Pariwisata Indonesia. All Rights Reserved.
