Menyoal Ijazah Jokowi: Urgensi Kepastian Hukum bagi Investasi

Ekonomi global saat ini tengah menghadapi turbulensi yang signifikan.

Muhammad Rahmad

4/22/20255 min read

Ekonomi global saat ini tengah menghadapi turbulensi yang signifikan. Berbagai faktor telah berkontribusi terhadap gejolak ekonomi dunia, termasuk perang tarif yang dimulai oleh Amerika Serikat, konflik Rusia-Ukraina yang berkepanjangan, dan ketegangan Israel-Palestina. Ketidakstabilan geopolitik ini telah menimbulkan dampak serius terhadap rantai pasok global, distribusi kebutuhan pokok, stabilitas ekonomi, dan iklim investasi internasional. Indonesia, sebagai bagian dari ekonomi global yang saling terkoneksi, tidak luput dari dampak negatif situasi ini.

Ekonomi Global dan Dampaknya terhadap Indonesia

Perkembangan ekonomi global telah memberikan pengaruh langsung terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Nilai tukar rupiah mengalami koreksi signifikan, pemutusan hubungan kerja mulai terjadi di berbagai sektor, dan fenomena deflasi muncul setelah puluhan tahun tidak pernah terjadi. Situasi ini menimbulkan ancaman serius berupa peningkatan angka pengangguran dan instabilitas ekonomi nasional.

Menurut penelitian Dahal et al. (2024), perdagangan luar negeri dan investasi asing langsung (FDI) memiliki pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam konteks Indonesia, ketidakstabilan ekonomi global telah mengganggu aliran investasi asing yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan. Oleh karena itu, Indonesia perlu mencari alternatif sektor yang dapat diandalkan untuk pemulihan ekonomi jangka pendek.

Pariwisata sebagai Penggerak Ekonomi Strategis

Sektor pariwisata muncul sebagai pilihan strategis untuk menghadapi turbulensi ekonomi global. Mir dan Kulibi (2023) menegaskan bahwa pariwisata dapat berfungsi sebagai mesin penggerak diversifikasi ekonomi yang efektif. Berbeda dengan investasi di sektor manufaktur, ekstraksi sumber daya alam, atau energi yang membutuhkan waktu lebih lama untuk memberikan dampak ekonomi, sektor pariwisata mampu menggerakkan perekonomian hingga 2,5 kali lipat dan menciptakan lapangan kerja secara langsung.

Kalfas et al. (2024) menunjukkan bahwa industri pariwisata memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan revitalisasi regional. Indonesia, dengan kekayaan budaya, keindahan alam, dan keragaman tradisi, memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai penopang ekonomi jangka pendek yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Penelitian Shang et al. (2024) memperkuat argumentasi ini dengan mengungkapkan peran penting investasi asing langsung dan keterbukaan politik dalam mendorong sektor ekowisata untuk mencapai keberlanjutan. Pengembangan ekowisata di Indonesia tidak hanya memberikan manfaat ekonomi jangka pendek tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Kepastian Hukum sebagai Prasyarat Investasi Pariwisata

Untuk memaksimalkan potensi sektor pariwisata, Indonesia membutuhkan arus investasi yang kuat, baik dari investor domestik maupun asing. Namun, Żuk dan Żuk (2024) menggarisbawahi bahwa kepercayaan, informasi, dan stabilitas hukum menjadi faktor fundamental dalam keputusan investasi. Tanpa adanya kepastian hukum yang memadai, investor akan ragu untuk menanamkan modalnya di sektor pariwisata Indonesia meskipun potensinya sangat menjanjikan.

Hussain et al. (2023) menemukan bahwa ketidakpastian kebijakan berpengaruh negatif terhadap sentimen investasi. Dalam konteks pengembangan pariwisata, kepastian regulasi dan perlindungan hukum menjadi prasyarat utama untuk menarik modal yang dibutuhkan.

Yu (2025) menekankan pentingnya stabilitas hukum dalam membangun ekspektasi legitimasi bagi investor. Untuk sektor pariwisata yang membutuhkan investasi jangka panjang seperti pembangunan hotel, resort, atau infrastruktur pendukung, jaminan stabilitas hukum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan investasi.

Kasus Ijazah Presiden Jokowi: Mencerminkan Tantangan Kepastian Hukum

Permasalahan yang saat ini muncul terkait keabsahan Ijazah Jokowi menjadi ilustrasi konkret tentang tantangan kepastian hukum di Indonesia. Presiden Jokowi telah melalui berbagai proses pemilihan sejak 2005, dari Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga dua kali terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam setiap proses pemilihan tersebut, kelengkapan administrasi termasuk ijazah pendidikan telah melalui proses verifikasi dan uji publik tanpa ada keberatan yang signifikan.

Namun, munculnya polemik terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi setelah lebih dari 20 tahun menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Dreyer dan Schulz (2023) mengungkapkan bahwa ketidakpastian kebijakan berdampak signifikan terhadap keputusan investasi korporasi. Dalam konteks pengembangan pariwisata Indonesia, polemik semacam ini dapat mengganggu kepercayaan investor yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur pariwisata dan menciptakan lapangan kerja.

Huang et al. (2023) menekankan bahwa ketidakpastian kebijakan memiliki dampak negatif terhadap keberlanjutan lingkungan di negara-negara berkembang dan maju. Dalam konteks pariwisata berkelanjutan, kepastian hukum menjadi landasan penting untuk mendorong praktik-praktik pariwisata yang ramah lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal.

Strategi Mendorong Investasi Pariwisata melalui Kepastian Hukum

Untuk memaksimalkan potensi sektor pariwisata sebagai pendorong pemulihan ekonomi jangka pendek, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk menjamin kepastian hukum bagi investor.

Pertama, pemerintah perlu mengambil sikap tegas dan cepat dalam menyelesaikan polemik hukum yang dapat mengganggu kepercayaan investor. Kasus ijazah Presiden Jokowi yang dibiarkan berlarut-larut mencerminkan ketidakpastian hukum yang perlu segera diatasi untuk membangun kredibilitas Indonesia di mata investor pariwisata internasional.

Kedua, Indonesia perlu menyederhanakan dan mengharmonisasi regulasi terkait investasi pariwisata. Dempere et al. (2023) menemukan bahwa inovasi kebijakan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi asing langsung. Penyederhanaan perizinan, insentif pajak, dan perlindungan hukum yang jelas bagi investor pariwisata akan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Ketiga, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan khusus untuk mendorong investasi di destinasi pariwisata prioritas. Appiah et al. (2023) mengungkapkan bahwa pengembangan finansial dan investasi asing langsung dapat meningkatkan pembangunan industri. Dalam konteks pariwisata Indonesia, kebijakan yang berfokus pada pengembangan destinasi unggulan dengan kepastian hukum yang tinggi dapat menjadi magnet investasi yang efektif.

Keempat, penguatan sistem peradilan dan penegakan hukum konsisten menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan investor pariwisata. Kanval et al. (2024) menekankan bahwa pembentukan modal manusia dan arus masuk investasi asing langsung merupakan cara untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Kapasitas institusi hukum yang kuat akan memberikan jaminan bagi investor pariwisata terhadap risiko politik dan regulasi di Indonesia.

Kesimpulan

Di tengah turbulensi ekonomi global, sektor pariwisata muncul sebagai pilihan strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia jangka pendek. Dengan kemampuan menggerakkan ekonomi hingga 2,5 kali lipat dan menciptakan lapangan kerja secara langsung, pariwisata dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi ancaman pengangguran dan instabilitas ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini.

Namun, untuk memaksimalkan potensi sektor pariwisata, kepastian hukum menjadi prasyarat fundamental dalam menarik investasi yang dibutuhkan. Polemik ijazah Presiden Jokowi yang dibiarkan berlarut-larut mencerminkan tantangan kepastian hukum di Indonesia yang dapat menghambat arus investasi di sektor pariwisata.

Dengan mengambil sikap tegas terhadap persoalan hukum, menyederhanakan regulasi investasi pariwisata, mengembangkan kebijakan khusus untuk destinasi prioritas, dan memperkuat sistem peradilan, Indonesia dapat membangun kepercayaan investor dan mendorong aliran modal yang dibutuhkan untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Referensi

Appiah, M., Gyamfi, B. A., Adebayo, T. S., & Bekun, F. V. (2023). Do financial development, foreign direct investment, and economic growth enhance industrial development? Fresh evidence from Sub-Sahara African countries. Portuguese Economic Journal, 22(2), 203-227.

Challoumis, C. (2024). Theoretical Foundation of Capital and Investment in Economic Theory. SSRN Electronic Journal.

Dahal, A. K., Bhattarai, G., & Budhathoki, P. B. (2024). Impact of foreign trade and foreign direct investment on economic growth: Empirical insights from Nepal. Problems and Perspectives in Management, 22(1), 390.

Dempere, J., Qamar, M., Allam, H., & Malik, S. (2023). The impact of innovation on economic growth, foreign direct investment, and self-employment: A global perspective. Economies, 11(7), 182.

Dreyer, C., & Schulz, O. (2023). Policy uncertainty and corporate investment: public versus private firms. Review of Managerial Science, 17(5), 1863-1898.

Huang, H., Ali, S., & Solangi, Y. A. (2023). Analysis of the impact of economic policy uncertainty on environmental sustainability in developed and developing economies. Sustainability, 15(7), 5860.

Hussain, S., Ali, R., Emam, W., Tashkandy, Y., Mishra, P., Fahlevi, M., & Matuka, A. (2023). Economic policy uncertainty and firm value: impact of investment sentiments in energy and petroleum. Sustainability, 15(12), 9656.

Kalfas, D., Kalogiannidis, S., Ambas, V., & Chatzitheodoridis, F. (2024). Contribution of the cultural and creative industries to regional development and revitalization: a European perspective. Urban Science, 8(2), 39.

Kanval, N., Ihsan, H., Irum, S., & Ambreen, I. (2024). Human capital formation, foreign direct investment inflows, and economic growth: A way forward to achieve sustainable development. Journal of Management Practices, Humanities and Social Sciences, 8(3), 48-61.

Mir, R. N., & Kulibi, T. A. (2023). Tourism as an engine for economic diversification: An exploratory study of Saudi Arabia's tourism strategy and marketing initiatives. Saudi Journal of Business and Management Studies, 8(8), 186-201.

Moszoro, M. W. (2024). The direct employment impact of public investment. International Journal of Management and Economics, 60(1), 59-74.

Shang, Y., Yang, Q., & Pu, Y. (2024). Role of foreign direct Investment and political openness in boosting the eco-tourism sector for achieving sustainability. Humanities and Social Sciences Communications, 11(1), 1-8.

Yu, C. (2025). Disentangling legal stability from legitimate expectations: Towards greater deference to regulatory changes in renewable energy transition policies in investment arbitration. World Trade Review, 24(1), 101-119.

Żuk, P., & Żuk, P. (2024). The role of trust, information and legal stability in the development of renewable energy: the analysis of non-economic factors affecting entrepreneurs' investments in green energy in Poland. Environment, Development and Sustainability, 26(7), 18499-18534.

*) Penulisan adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia / Dosen Pariwisata Institut Pariwisata Trisakti