Menyoal Kontradiksi Kebijakan Study Tour

Indonesia sedang menghadapi sebuah dilema kebijakan pariwisata yang menarik untuk dikaji secara mendalam.

Muhammad Rahmad

4/4/20254 min read

Indonesia sedang menghadapi sebuah dilema kebijakan pariwisata yang menarik untuk dikaji secara mendalam. Kebijakan pembatasan study tour ke luar daerah bagi siswa SMA/SMK yang mendapat dukungan dari Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa telah memunculkan perdebatan di kalangan pemangku kepentingan pariwisata. Di balik kebijakan ini terdapat benang merah yang kompleks antara upaya pengembangan destinasi wisata lokal dengan target kunjungan wisatawan nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata.

Secara fundamental, kita melihat sebuah kontradiksi menarik dalam arah kebijakan pariwisata nasional. Di satu sisi, Kementerian Pariwisata menetapkan target yang sangat ambisius untuk tahun 2025, meliputi pencapaian 14,6-16 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan 1,08 miliar perjalanan wisatawan nusantara. Target besar ini diproyeksikan akan memberikan kontribusi signifikan sebesar 4,6% terhadap PDB nasional dengan perolehan devisa mencapai $19-22,1 miliar. Menariknya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tetap mempertahankan target ini meskipun terjadi pengurangan anggaran yang cukup drastis dari Rp1,48 triliun menjadi Rp884,9 miliar pada tahun 2025.

Di tengah upaya peningkatan kuantitas kunjungan tersebut, muncul kebijakan yang tampak bertentangan ketika Wamen Ni Luh Puspa justru mengutarakan dukungan terhadap pembatasan mobilitas pelajar melalui larangan study tour ke luar daerah. Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi potensi untuk menggerakkan destinasi wisata daerah. Pernyataan ini mengandung ironi mengingat populasi siswa SMA/SMK di Indonesia yang mencapai sekitar 10 juta orang. Dengan asumsi bahwa setiap siswa melakukan setidaknya satu kali study tour selama masa studi, pembatasan ini berpotensi mengurangi sekitar 3,3 juta pergerakan wisatawan domestik setiap tahunnya. Meskipun angka ini terlihat relatif kecil dibandingkan target 1,08 miliar perjalanan wisatawan nusantara, namun dampak berantai yang ditimbulkannya tidak bisa diabaikan, terutama bagi destinasi yang selama ini telah bergantung pada kunjungan study tour sebagai sumber pemasukan utama.

Terlepas dari kesan kontradiktif tersebut, dukungan Kementerian Pariwisata terhadap pembatasan study tour ke luar daerah sebenarnya memiliki beberapa dasar pemikiran yang rasional.

Pertama, kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi pariwisata. Data BPS 2024 menunjukkan bahwa 60% aktivitas pariwisata di Indonesia masih terkonsentrasi di lima provinsi utama: Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dengan pembatasan study tour, diharapkan akan terjadi redistribusi kunjungan ke ratusan tempat wisata di daerah lain seperti Banten dan ribuan destinasi lainnya yang selama ini kurang terjamah oleh arus wisatawan.

Kedua, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan infrastruktur lokal. Peningkatan kunjungan di destinasi lokal diproyeksikan akan mendorong investasi infrastruktur pariwisata yang lebih merata di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan program Desa Wisata yang menjadi program unggulan Kementerian Pariwisata.

Ketiga, peningkatan kunjungan ke destinasi lokal diyakini akan mendorong peningkatan kualitas SDM pariwisata di daerah tersebut, sesuai dengan filosofi yang disampaikan Ni Luh Puspa bahwa kekuatan pariwisata terletak pada kualitas manusianya.

Mengkaji pengalaman berbagai negara di dunia, pembatasan bukanlah solusi optimal untuk pengembangan destinasi lokal.

Jepang, misalnya, melalui program "Furusato Education" memberikan subsidi khusus untuk sekolah yang mengunjungi daerah pedesaan tanpa melarang kunjungan ke destinasi populer. Hasilnya, pada tahun 2023, program ini berhasil meningkatkan kunjungan ke daerah rural sebesar 27% dengan tetap mempertahankan tingkat kunjungan ke destinasi utama.

Selandia Baru mengembangkan pendekatan yang berbeda melalui program LEOTC (Learning Experiences Outside The Classroom) yang menyediakan akreditasi resmi untuk 387 destinasi wisata edukasi di seluruh negeri. Sistem ini memastikan distribusi merata kunjungan sekolah dengan tetap menjaga kualitas pengalaman edukasi.

Sementara itu, Korea Selatan menerapkan sistem kuota regional yang mewajibkan setiap sekolah mengalokasikan minimal 40% kunjungan study tour ke destinasi di luar lima kota besar. Program "One Region One Heritage" telah berhasil mengembangkan 94 destinasi wisata edukasi unggulan di daerah-daerah yang sebelumnya kurang populer.

Berdasarkan analisis kontradiksi kebijakan dan pembelajaran dari praktik global, Indonesia dapat menerapkan beberapa solusi praktis yang lebih efektif daripada larangan total.

Pertama, sistem kuota dan insentif regional, di mana alih-alih menerapkan larangan total, pemerintah dapat mengembangkan sistem yang mendorong sekolah mengalokasikan porsi tertentu kunjungan study tour ke destinasi dalam daerah, dengan insentif fiskal untuk destinasi lokal prioritas. Implementasi praktisnya dapat berupa kebijakan "60-40", di mana 60% study tour dilakukan di dalam provinsi sendiri dan 40% boleh ke luar daerah, dilengkapi dengan daftar destinasi prioritas dalam provinsi beserta silabus edukatif, serta subsidi transportasi untuk sekolah yang mengunjungi destinasi prioritas dalam provinsi.

Kedua, program sertifikasi destinasi edukatif, dengan mengembangkan sistem sertifikasi nasional untuk destinasi wisata edukatif yang mencakup standar fasilitas, konten edukasi, dan keamanan. Implementasi praktisnya dapat melibatkan tim akreditasi gabungan dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendidikan, dan pakar edukasi, dengan target 950 destinasi tersertifikasi dalam tiga tahun pertama, serta pengembangan panduan mutu untuk setiap jenis destinasi edukatif, baik itu sejarah, alam, budaya, maupun ilmu pengetahuan.

Ketiga, program Sister Destination yang membangun kemitraan antar daerah untuk transfer pengetahuan dan berbagi kunjungan. Sebagai contoh, Borobudur dapat bermitra dengan situs sejarah di Sulawesi atau Kalimantan, sedangkan sekolah di Jakarta yang biasa mengunjungi Bandung dapat dialihkan sebagian ke destinasi berkembang di Banten, disertai dengan program pelatihan bersama untuk pengelola destinasi dan pemandu wisata.

Keempat, pengembangan platform digital terpadu yang menghubungkan sekolah dengan destinasi wisata edukatif seluruh Indonesia, dilengkapi ulasan dan konten edukasi. Implementasinya dapat berupa aplikasi "EduTour Indonesia" dengan informasi lengkap dan sistem pemesanan terpadu, fitur penilaian dan ulasan dari guru dan siswa, serta konten digital pre-visit dan post-visit untuk memaksimalkan nilai edukasi. Korea Selatan telah berhasil mengimplementasikan platform serupa bernama "EduTrip Korea" yang menghubungkan 11.000 sekolah dengan 890 destinasi wisata edukatif, dengan sistem algoritma cerdas yang memberikan rekomendasi destinasi berdasarkan kurikulum sekolah dengan tingkat kepuasan mencapai 94%.

Kelima, program Enhancing Local Content yang mendorong setiap destinasi mengembangkan konten edukasi unik berkualitas sesuai kurikulum nasional, dengan dukungan teknis dan finansial. Implementasinya dapat berupa hibah pengembangan konten edukasi untuk minimal 100 destinasi prioritas per tahun, pelatihan pemandu wisata edukatif dan pengembangan materi digital interaktif, serta kompetisi tahunan "Destinasi Edukatif Terbaik" dengan hadiah yang signifikan untuk memotivasi pengembangan kualitas.

Kebijakan pembatasan study tour ke luar daerah memang memiliki tujuan mulia untuk mengembangkan destinasi lokal, namun pendekatan larangan total berpotensi kontraproduktif terhadap target pariwisata nasional yang telah ditetapkan. Pengalaman global menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih seimbang melalui sistem kuota, insentif, dan peningkatan kualitas dapat memberikan hasil yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Indonesia perlu mengadopsi kebijakan yang cerdas dan terukur untuk mendorong pemerataan manfaat pariwisata tanpa mengorbankan volume perjalanan secara keseluruhan. Dengan mengintegrasikan kelima solusi yang telah dipaparkan, pemerintah dapat mewujudkan tujuan pengembangan destinasi lokal sambil tetap berkontribusi pada pencapaian target 1,08 miliar perjalanan wisatawan nusantara dan 4,6% kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB nasional di tahun 2025.

Kunci keberhasilan implementasi solusi-solusi tersebut terletak pada pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, pelaku industri, dan institusi pendidikan. Dengan kolaborasi yang efektif, Indonesia dapat mentransformasi tantangan ini menjadi peluang untuk memajukan pariwisata nasional secara lebih merata dan berkelanjutan, sehingga manfaat ekonomi dari industri pariwisata dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

*) Penulisan adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia / Dosen Pariwisata Institut Pariwisata Trisakti