Nunung Rusmiati Tidak Jujur Soal ASITA
Muhammad Rahmad, Sekjen ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) menilai, Nunung Rusmiati tidak jujur kepada publik soal duduk perkara ASITA.
Muhammad Rahmad
6/10/20233 min baca


Muhammad Rahmad, Sekjen ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) menilai, Nunung Rusmiati tidak jujur kepada publik soal duduk perkara ASITA.
Dalam konferensi pers yang diliput media (9/6/23), Rusmiati menyebut bahwa dualisme kepemimpinan didalam ASITA selesai seiring terbitnya keputusan kasasi perkara PTUN di MA. Sehubungan dengan hal tersebut, Rahmad pun angkat bicara.
Menurut Rahmad, "tidak benar telah terjadi dualisme kepemimpinan didalam ASITA. ASITA sesuai AD/ART yang diakui Kemenkumham RI hanya satu, yaitu yang dipimpin oleh Ketua Umum Artha Hanif dan Sekjen Muhammad Rahmad", tegasnya.
Rahmad menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpin oleh Nunung Rusmiati saat ini adalah organisasi yang mengaku-ngaku bernama ASITA. Padahal, didalam Akta pendirian aslinya tahun 2016, tidak ada nama ASITA disebut dalam akta pendiriannya. "Terkait dengan hal itu, kami melalui DPD ASITA DKI Jakarta telah melaporkan Nunung Rusmiati cs ke Reskrimum Polda Metro Jaya dengan perbuatan yang patut diduga telah melakukan tindak pidana berupa pembuatan akta otentik asli tapi palsu dan lain-lain, dan saat ini penyidikan sudah masuk ke tahap gelar perkara", kata Rahmad.
Berdasarkan rilis DPP ASITA Pimpinan Artha Hanif, disebutkan bahwa Nunung Rusmiati benar dipilih sebagai Ketua Umum ASITA dalam Munaslub ASITA tahun 2019 lalu di Jakarta. Dasar pemilihannya adalah menggunakan AD/ART ASITA tahun 2019 yang diperbaharui dari AD/ART ASITA tahun 2015 dan 2017, yang organisasinya menginduk kepada Akta Pendirian ASITA Nomor 170 Tahun 1975.
"Namun kemudian, Nunung Rusmiati menggunakan Akta Nomor 30 Tahun 2016 sebagai dasar organisasi yang dipimpinnya. Padahal, AD/ART yang tercantum dalam Akta organisasi yang dipimpinnya itu berbeda dengan AD/ART ASITA yang digunakan saat ia terpilih sebagai Ketua Umum tahun 2019", kata Rahmad menegaskan.
Rahmad juga menggaris bawahi bahwa sekitar 6 bulan setelah Nunung Rusmiati terpilih, DPD ASITA DKI Jakarta mengetahui bahwa Nunung Rusmiati cs secara diam diam ternyata telah mendirikan organisasi baru tanpa izin anggota, yakni Akta Nomor 30 Tahun 2016.
"Organisasi baru inilah yang kemudian dijadikan oleh Nunung Rusmiati cs sebagai organisasi yang mengaku ngaku sebagai ASITA", jelas Rahmad. Atas perbuatannya itu, Nunung Rusmiati cs telah dilaporkan oleh DPD ASITA DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya yang kasusnya sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Adapun yang berhubungan dengan kasus PTUN yang sampai pada tingkat Kasasi di MA adalah terkait sengketa hak kepemilikan logo ASITA. Bukan terkait legalitas pengurus masing-masing organisasi", kata Rahmad.
Terkait sengketa kepemilikan logo ini, DPP ASITA Pimpinan Artha Hanif melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sehingga kasus sengketa dengan Nunung Rusmiati cs ini belum Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
"Sengketa kepemilikan logo bermula ketika logo ASITA didaftarkan atas nama pribadi pegawai kantor ASITA tahun 2013 ke Dirjen HAKI Kemenkumham. Pemegang hak merek atas logo tersebut kemudian menghibahkan kepemilikan logo itu ke ASITA tahun 2020. Oleh Nunung Rusmiati, kepemilikan hak atas logo ASITA tersebut dia lekatkan kepada organisasi yang didirikan dengan Akta Nomor 30 tahun 2016 tersebut", kata Rahmad.
Dalam kasus PTUN, hakim baru melihat keabsahan dokumen pemegang logo, tapi belum melihat kebenaran dan keabsahan organisasi yang menerima logo. Oleh sebab itu, Peninjauan Kembali menjadi sangat urgent untuk segera dilakukan.
DPP ASITA pimpinan Artha Hanif tidak mempersoalkan kepemimpinan Nunung Rusmiati sebagai Ketua Umum Organisasi yang dia dirikan tahun 2016. Silahkan saja.
"Yang kami persoalkan adalah, perbuatan illegal Nunung Rusmiati yang mendirikan organisasi yang mengatas namakan ASITA dan masih mengaku ngaku sebagai Ketua Umum ASITA", kata Rahmad.
"Sebenarnya, organisasi yang didirikan Nunung Rusmiati cs itu tidak bernama ASITA. Nunung Rusmiati juga bukan lagi Ketua Umum ASITA hasil Munaslub ASITA Tahun 2019 karena sudah ada penetapan SK Kemenkumham RI yang menegaskan bahwa dia adalah Ketua Umum organisasi yang dia dirikan dengan Akta Nomor 30 tahun 2016", tambah Rahmad.
DPP ASITA Pimpinan Artha Hanif kembali mendorong agar Polda Metro Jaya segera menggelar perkara dugaan perbuatan Pidana yang dilakukan Nunung Rusmiati cs, dan DPP ASITA akan terus mengawal kasus ini bersama masyarakat agar diproses secara terbuka, transparan dan adil. [YS]
*) Penulisan adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia / Dosen Pariwisata Institut Pariwisata Trisakti
info@pusatkajianpariwisata.id
© 2023-2026 Pusat Kajian Pariwisata Indonesia. All Rights Reserved.
