Pariwisata Halal: Label atau Nilai yang Dikejar?

Pariwisata halal Indonesia sedang mencatat rekor pertumbuhan, namun di balik gemilangnya peringkat dan proyeksi miliaran dolar, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah yang sesungguhnya sedang kita kejar—label sertifikasi atau nilai-nilai Islam yang lebih dalam? Opini ini menggugat paradigma certification-and-compliance yang mereduksi pariwisata halal menjadi daftar checklist, dan menawarkan pergeseran menuju pariwisata halal berbasis Maqasid al-Shariah—yang inklusif bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan komunitas tuan rumah, serta berpijak pada keadilan, keberlanjutan, dan rahmatan lil 'alamin.

Muhammad Rahmad - Editor in Chief HALAL: Journal of Halal & Muslim-Friendly Tourism/Dosen Institut Pariwisata Trisakti/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia

4/17/20264 min baca

Pariwisata halal Indonesia sedang mencatat rekor. Global Muslim Travel Index 2024 menempatkan negeri ini di papan atas destinasi ramah Muslim dunia, dengan kedatangan wisatawan Muslim internasional naik 25 persen menjadi 176 juta pada tahun lalu. Proyeksi belanja wisata Muslim global diperkirakan menembus 235 miliar dolar AS pada 2030.

Di atas kertas, prestasi ini patut dirayakan. Tetapi di balik angka-angka yang menjulang, ada pertanyaan mendasar yang jarang diajukan: apakah yang sesungguhnya sedang kita kejar—label atau nilai?

Pertanyaan ini bukan permainan semantik. Selama satu dekade terakhir, pariwisata halal di Indonesia cenderung direduksi menjadi sebuah daftar periksa. Ada restoran bersertifikat halal. Ada musala yang bersih. Ada kolam renang terpisah untuk perempuan. Tidak ada alkohol. Sertifikat dikeluarkan, label dipasang, kampanye promosi diluncurkan. Selesai.

Logika semacam ini, yang dalam literatur akademik disebut certification-and-compliance logic, telah menjadi paradigma dominan. Masalahnya, pendekatan ini menyederhanakan konsep Halal Tourism dalam Islam menjadi kumpulan aturan teknis yang bisa dipenuhi secara mekanis, tanpa menyentuh jantung etika nilai nilai ke-Islam-an itu sendiri. Label ditempel, tetapi nilai-nilai ajarannya tidak melekat.

Halal dalam nilai-nilai keislaman bukan hanya soal makanan dan fasilitas. Ia berakar pada konsep khalifah (خليفة) (yakni makhluk yang diberi amanah untuk mengelola, memakmurkan, dan menjaga bumi)—, bukan pemilik bumi. Dari akar inilah makna halal mengalir: sesuatu disebut halal bukan semata karena lolos dari larangan, tetapi karena selaras dengan tanggung jawab kekhalifahan itu. Maka setiap aktivitas ekonomi, termasuk pariwisata, dituntut bertanggung jawab secara ekologis dan sosial. Dari khalifah lahir tiga prinsip turunan yang tak terpisahkan: mizan (ميزان), yang mengharamkan perusakan keseimbangan alam dan sosial demi keuntungan; adalah (عدالة), yang menuntut pembagian manfaat yang adil kepada seluruh komponen masyarakat tuan rumah; dan rahmatan lil 'alamin (رحمة للعالمين)—visi Islam sebagai rahmat bagi semesta—yang menjadikan model pariwisata eksklusif sebagai kontradiksi etis. Dengan kata lain, pariwisata yang bersertifikat halal tetapi merusak lingkungan, memiskinkan komunitas lokal, atau memecah kerukunan sosial, sesungguhnya telah mencederai khalifah—dan karenanya belum sepenuhnya halal dalam makna yang utuh.

Ketika Nilai Menang dari Label

Sebuah tinjauan sistematis terhadap 32 publikasi ilmiah internasional rentang 2023–2026 yang saya lakukan bersama rekan peneliti menunjukkan pola yang konsisten: destinasi-destinasi yang secara eksplisit mengintegrasikan prinsip Maqasid al-Shariah—lima tujuan dasar syariah yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—terbukti menghasilkan kesejahteraan komunitas yang jauh lebih baik ketimbang destinasi yang sekadar digerakkan logika pasar.

Meta-analisis oleh Nasution dan rekan (2026) terhadap 42 studi empiris menegaskan temuan ini. Efek positif pariwisata halal terhadap pendapatan lokal, lapangan kerja, pertumbuhan UMKM, dan inklusi sosial menjadi jauh lebih besar ketika tata kelolanya berpijak pada Maqasid. Kelantan dan Terengganu di Malaysia, misalnya, yang menerapkan skema bagi hasil 60:40 dan 50:50 antara operator wisata dan komunitas lokal, memperlihatkan capaian pemberdayaan yang lebih konsisten dibanding destinasi yang mengandalkan model pembangunan dari atas ke bawah.

Kontras dengan itu, riset etnografis di Lombok—salah satu destinasi andalan pariwisata halal Indonesia—menemukan bahwa label halal kadang justru berfungsi sebagai penanda eksklusi. Friksi sosial dengan komunitas Hindu-Bali setempat dan keengganan wisatawan internasional non-Muslim menjadi biaya tersembunyi yang jarang diperhitungkan. Santoso dan rekan (2025) menegaskan bahwa pendekatan branding yang simbolik dan eksklusif "berisiko menimbulkan resistensi sosial dan justru mencederai prinsip Maqasid Syariah, terutama dalam dimensi keadilan dan pelibatan publik."

Di sinilah paradoksnya. Sebuah paradigma pariwisata yang mengaku berpijak pada nilai-nilai Islam, dalam praktiknya, sering melanggar nilai-nilai itu sendiri. Label terpasang rapi di depan pintu, tetapi nilai tertinggal di ambang.

Siapa yang Tertinggal?

Paradoks lain muncul dari dimensi inklusivitas. Di tengah hiruk pikuk sertifikasi, siapa sesungguhnya yang kita layani? Data Global Muslim Travel Index 2025 memperlihatkan fenomena yang dahsyat: wisatawan Muslim perempuan—khususnya yang bepergian sendiri—menjadi segmen paling cepat tumbuh dan paling mengubah ekspektasi desain destinasi. Mereka menuntut ruang yang aman, infrastruktur yang peka gender, dan lingkungan pelayanan yang sensitif kultural tanpa terjatuh ke sikap restriktif.

Celakanya, saat industri sudah mengakui signifikansi mereka, kajian akademik nyaris senyap. Dari 32 artikel yang ditelaah, tidak satu pun menjadikan pengalaman solo traveler Muslimah sebagai fokus riset utama.

Lebih parah lagi nasib wisatawan Muslim penyandang disabilitas. Dalam korpus literatur terbaru, jumlah studi yang secara eksplisit membahas pariwisata halal yang inklusif bagi penyandang disabilitas adalah nol. Padahal prinsip karamah insaniyyah—martabat manusia—dalam ajaran Islam tidak mengenal syarat kemampuan fisik. Bahwa destinasi halal kita tumbuh pesat sambil tetap tidak ramah bagi Muslim disabilitas adalah kontradiksi yang tak bisa didiamkan lebih lama. Ini adalah bentuk pengkhianatan nilai yang paling halus: terjadi dalam diam, di balik kemilau sertifikat.

Agenda Pivot Indonesia

Bagi Indonesia, implikasi dari semua ini sangat strategis. Dengan populasi Muslim 231 juta jiwa dan posisi istimewa di peta halal global, kita memiliki modal yang cukup untuk melakukan pivot paradigmatik: dari pariwisata halal sebagai strategi branding menuju pariwisata halal sebagai kebijakan pembangunan.

Pergeseran ini membutuhkan beberapa langkah mendasar. Indikator keberhasilan harus diperluas—bukan hanya peringkat GMTI, tetapi juga indeks kesejahteraan komunitas tuan rumah. Sertifikasi perlu diperkaya agar mencakup dimensi keberlanjutan lingkungan, aksesibilitas universal, dan keterlibatan UMKM lokal. Tata kelola harus bergeser dari penegakan dari atas ke bawah menuju co-governance partisipatif bersama komunitas. Dan framing destinasi sebaiknya bergeser dari "halal eksklusif" ke "Muslim-friendly yang terbuka bagi semua"—pendekatan yang, bukan kebetulan, membuat Singapura unggul dalam kategori destinasi non-OKI di GMTI.

Pemberlakuan sertifikasi halal wajib sejak Oktober 2024 menjadi ujian nyata bagi pivot ini. Tanpa pendampingan yang memadai, biaya kepatuhan berisiko memukul UMKM pariwisata—justru kelompok yang seharusnya paling diuntungkan oleh pertumbuhan sektor ini. Tanpa kerangka Maqasid yang konsisten, sertifikasi wajib hanya akan menambah beban administratif tanpa meningkatkan kesejahteraan. Label akan bertambah, tetapi nilai tetap tertinggal.

Pariwisata halal yang mengeksklusi wisatawan paling rentan, mengeksploitasi komunitas tuan rumah, dan merusak lingkungan yang dieksploitasinya adalah halal hanya dalam nama. Di balik label, tersimpan visi yang jauh lebih menuntut—visi yang berakar pada etika Islam, sains keberlanjutan, dan keadilan sosial.

Indonesia berada di persimpangan. Menjadi juara peringkat, atau menjadi juara makna. Dua pilihan ini sesungguhnya tidak harus saling meniadakan. Jika kita serius memaknai rahmatan lil 'alamin, maka pariwisata halal yang kita bangun bukan sekadar produk wisata yang laku di pasar, melainkan sebuah model pembangunan yang mendamaikan laba dengan keadilan, pertumbuhan dengan martabat, dan kemajuan dengan kelestarian.

Label bisa dicetak dalam semalam. Nilai ditumbuhkan dalam waktu yang jauh lebih panjang—dan hanya itulah yang pantas kita kejar.

Penulis adalah Editor in Chief HALAL: Journal of Halal & Muslim-Friendly Tourism dan dosen di Institut Pariwisata Trisakti.