Pariwisata sebagai Sektor versus Pariwisata sebagai Ekosistem
Kajian ini mengidentifikasi ketidakselarasan struktural antara definisi pariwisata yang digunakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menetapkan pagu anggaran Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dengan definisi yang digunakan dalam dokumen perencanaan nasional dan instrumen pengukuran kinerja Kemenpar sendiri.
POLICY BRIEF
Redaksi Pusat Kajian Pariwisata & Ekonomi Indonesia
7/10/20261 min baca


RINGKASAN EKSEKUTIF
Kajian ini mengidentifikasi ketidakselarasan struktural antara definisi pariwisata yang digunakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menetapkan pagu anggaran Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dengan definisi yang digunakan dalam dokumen perencanaan nasional dan instrumen pengukuran kinerja Kemenpar sendiri.
Tiga temuan utama:
Kemenkeu menggunakan cara pandang "pariwisata sebagai sektor" — merujuk pada KBLI I (Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, Rp639 T atau ~2,9% PDB) — dalam menentukan pagu anggaran Kemenpar. Cara pandang ini hanya mencakup dua dari sepuluh Tourism Characteristic Industries dan tidak menghitung efek pengganda lintas lapangan usaha.
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2027 yang ditetapkan Bappenas mengandung inkonsistensi internal: di satu sisi menggunakan KBLI I untuk target pertumbuhan lapangan usaha (8,7–9,3%), di sisi lain menggunakan definisi ekosistem untuk target PDB pariwisata (4,7–4,8%), wisman, devisa, dan tenaga kerja. Dua definisi berbeda hadir dalam satu dokumen tanpa rekonsiliasi.
IKU (Indikator Kinerja Utama) Kemenpar dan seluruh kegiatan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) T.A. 2027 secara konsisten menggunakan logika ekosistem — mencakup 10+ lapangan usaha lintas KBLI. Kemenpar diukur kinerjanya dengan definisi ekosistem tetapi dibiayai dengan logika sektor sempit. Ini adalah paradoks struktural yang menjadi akar dari underinvestment anggaran pariwisata.
Terdapat lapisan ketidakselarasan ketiga yang teridentifikasi dalam kajian ini: RKP dan RKA T.A. 2027 disusun menggunakan KBLI 2020, sementara KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7/2025, terbit 18 Desember 2025) sudah wajib digunakan sejak 15 Juni 2026. KBLI 2025 mengubah struktur Kategori I secara signifikan — hotel dipecah per kelas bintang, OTA mendapat kode tersendiri, klasifikasi makan-minum berubah berbasis karakter bangunan. Ini menciptakan putus rantai data (data series break) yang akan menyulitkan evaluasi ketercapaian target RKP 2027.
info@pusatkajianpariwisata.id
© 2023-2026 Pusat Kajian Pariwisata Indonesia. All Rights Reserved.
