Refleksi Penutupan dan Penurunan Status 17 Bandara Internasional
Pada tanggal 2 April 2024 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menutup dan menurutkan status17 bandara Indonesia dari internasional menjadi domestik.
Muhammad Rahmad
4/4/20242 min read


Pada tanggal 2 April 2024 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menutup dan menurutkan status17 bandara Indonesia dari internasional menjadi domestik. Menurut Kemenhub, langkah ini dilakukan guna mensikapi tantangan yang dihadapi oleh industri penerbangan nasional.
Keputusan Kemenhub ini, menurut hemat saya dipicu oleh dua faktor utama, yaitu menurunnya jumlah penumpang internasional yang menggunakan bandara-bandara tersebut, serta kondisi iklim pengelolaan destinasi pariwisata yang rendah oleh daerah.
Menurunnya jumlah penumpang internasional yang menggunakan bandara-bandara tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam pola perjalanan wisatawan internasional. Faktor-faktor seperti perubahan preferensi destinasi, regulasi perjalanan yang ketat, atau kondisi ekonomi global yang tidak stabil, dapat menjadi penyebabnya. Sebagai respons, Kemenhub memutuskan untuk mengoptimalkan penggunaan bandara dengan mengubah statusnya menjadi bandara domestik.
Selain itu, iklim pengelolaan destinasi pariwisata yang rendah oleh daerah juga menjadi faktor penting dalam keputusan ini. Pengelolaan destinasi pariwisata yang baik dapat meningkatkan daya tarik wisatawan internasional, namun jika tidak dikelola dengan baik, dapat mengakibatkan menurunnya minat wisatawan untuk berkunjung. Dalam konteks ini, pencabutan status bandara internasional dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan destinasi pariwisata mereka.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memulihkan sektor penerbangan nasional yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Dengan mengubah status bandara menjadi domestik, pemerintah berharap agar bandara-bandara tersebut dapat difokuskan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah di Indonesia, serta memberikan layanan yang lebih baik bagi penumpang domestik.
Meskipun pencabutan status bandara internasional ini dapat dianggap sebagai langkah yang tepat dalam mengoptimalkan pengelolaan bandara dan sektor penerbangan nasional, namun perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, maskapai penerbangan, dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi yang baik diperlukan untuk memastikan bahwa langkah ini tidak berdampak negatif terhadap konektivitas udara Indonesia dan pertumbuhan industri pariwisata nasional.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan bahwa bandara-bandara yang kehilangan status internasional tetap dapat beroperasi secara efisien dan memberikan layanan yang baik kepada penumpang domestik. Selain itu, kerja sama dengan maskapai penerbangan juga diperlukan untuk memastikan bahwa konektivitas udara di Indonesia tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan signifikan.
Pihak terkait juga perlu bekerja sama dalam mengembangkan strategi untuk meningkatkan daya tarik destinasi pariwisata di daerah sekitar bandara-bandara yang kehilangan status internasional. Langkah-langkah ini dapat mencakup pengembangan paket wisata yang menarik, peningkatan infrastruktur pariwisata, dan promosi yang lebih agresif untuk menarik wisatawan domestik maupun internasional.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan pencabutan status bandara internasional ini dapat menjadi langkah yang positif. Pengelolaan bandara diharapkan makin optimal, sektor penerbangan makin sehat, dan pengelolaan destinasi pariwisata daerah makin baik sehingga mengundang minat wisatawan asing.***
*) Penulisan adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia / Dosen Pariwisata Institut Pariwisata Trisakti
