Revisi UU Kepariwisataan: Momentum Tingkatkan Daya Saing
JAKARTA - Di tengah persaingan pariwisata yang semakin ketat di kawasan Asia Tenggara, Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Muhammad Rahmad
3/17/20254 min read


JAKARTA - Di tengah persaingan pariwisata yang semakin ketat di kawasan Asia Tenggara, Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Proses revisi yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Pariwisata menjadi momentum krusial untuk memperkuat fondasi hukum pengembangan pariwisata nasional dan meningkatkan daya saing di mata dunia.
Ini bukan sekadar revisi undang-undang biasa, tetapi momentum penting untuk membenahi kerangka regulasi pariwisata Indonesia.
Tertinggal dari Tetangga
Meski dikaruniai keindahan alam dan keragaman budaya yang luar biasa, performa pariwisata Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara tetangga. Menurut data World Economic Forum, dalam Indeks Daya Saing Perjalanan dan Pariwisata (TTCI) 2019, Indonesia menempati peringkat ke-40 dari 140 negara. Posisi ini masih di bawah Singapura (peringkat 17), Malaysia (peringkat 29), dan Thailand (peringkat 31).
Thailand menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan pariwisata yang tepat dapat mendorong kinerja sektor pariwisatanya dengan baik. Pada 2019, negeri Gajah Putih tersebut menerima hampir 40 juta wisatawan mancanegara dengan pendapatan sektor pariwisata mencapai USD60 miliar. Sementara Indonesia, dengan potensi yang tidak kalah—bahkan dalam beberapa aspek lebih unggul—hanya mampu menarik sekitar 16 juta wisatawan dengan pendapatan sektor pariwisata sekitar USD17,6 miliar.
Ada kesenjangan signifikan antara potensi dan realisasi pariwisata Indonesia. Kita punya lebih dari 17.000 pulau, 718 bahasa, dan kekayaan budaya yang luar biasa, tetapi belum mampu mengonversinya menjadi daya tarik pariwisata global secara optimal.
Isu Krusial dalam Revisi
Dokumen dari Kementerian Pariwisata mengungkapkan, setidaknya ada 1.508 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dalam revisi UU Kepariwisataan. Beberapa isu utama yang menjadi sorotan antara lain definisi "wisatawan", pengaturan pendidikan pariwisata, dan diplomasi budaya.
Dalam hal definisi, pemerintah bersikukuh untuk tetap menggunakan istilah "wisatawan" seperti pada UU sebelumnya, alih-alih menambahkan istilah "pengunjung" dan "pelancong" sebagaimana diusulkan DPR. Meskipun terkesan teknis, ketepatan definisi ini penting untuk harmonisasi data, perencanaan strategis, dan kesesuaian dengan standar internasional.
Sementara itu, usulan penghapusan BAB tentang Pendidikan Pariwisata juga memicu perdebatan. Pemerintah berargumen bahwa pengaturan pendidikan secara nasional telah diatur dalam undang-undang tersendiri sehingga berpotensi tumpang tindih jika diatur dalam UU Kepariwisataan. Namun, banyak pihak menekankan pentingnya pendidikan pariwisata yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sektor ini.
Singapura sebagai contoh, justru memasukkan Pendidikan dalam UU Kepariwisataan mereka. Hasilnya, Singapura melahirkan SDM Pariwisata handal. Institute of Technical Education-nya telah membuktikan, investasi pada pendidikan pariwisata yang berkualitas berdampak langsung pada daya saing. Mereka konsisten menempati peringkat tinggi dalam aspek sumber daya manusia pariwisata di tingkat global.
Belajar dari Tetangga
Negara-negara tetangga di ASEAN telah menunjukkan strategi yang efektif dalam membangun sektor pariwisata mereka. Thailand misalnya, telah lama menerapkan strategi pemasaran yang koheren dengan slogan "Amazing Thailand" yang konsisten sejak dekade 1990-an.
"Thailand berhasil membangun citra yang kuat sebagai destinasi pariwisata global melalui pesan yang konsisten dan pengembangan destinasi terintegrasi.
Thailand juga menerapkan kebijakan bebas visa yang lebih progresif. Pada 2019, warga dari 64 negara bisa masuk ke Thailand tanpa visa, dengan prosedur imigrasi yang efisien. Sementara Indonesia, meski telah memberikan fasilitas bebas visa untuk 169 negara, implementasinya sering dianggap rumit dan tidak konsisten.
Vietnam, di sisi lain, memberikan contoh bagaimana reformasi regulasi yang komprehensif dapat mendorong pertumbuhan pariwisata secara signifikan. Melalui reformasi regulasi pariwisata pada 2017 yang mengintegrasikan kebijakan pariwisata dengan kebijakan lingkungan, investasi, dan ketenagakerjaan, Vietnam berhasil meningkatkan jumlah wisatawan dari 10 juta pada 2016 menjadi 18 juta pada 2019.
Vietnam mengajarkan kita pentingnya pendekatan holistik dalam regulasi pariwisata. Bukan hanya soal promosi, tetapi juga infrastruktur, kemudahan berbisnis, dan harmonisasi regulasi.
Strategi Digital dan Keberlanjutan
Di era digital, keberhasilan pariwisata tidak bisa dilepaskan dari adopsi teknologi. Singapura, dengan inisiatif Smart Nation-nya, telah mengintegrasikan teknologi secara efektif ke dalam pengalaman pariwisata, mulai dari aplikasi mobile untuk navigasi hingga sistem pembayaran digital terintegrasi.
Indonesia punya potensi besar untuk memanfaatkan teknologi digital dalam pengembangan pariwisata. Dengan 202 juta pengguna internet dan tingkat adopsi digital yang tinggi, seharusnya kita bisa lebih inovatif.
Aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian serius. Malaysia, melalui program Homestay Malaysia, telah berhasil mendistribusikan manfaat pariwisata ke komunitas pedesaan. Lebih dari 300.000 wisatawan berpartisipasi dalam program ini pada 2019, menghasilkan pendapatan sekitar RM30 juta untuk masyarakat lokal.
Pariwisata berkelanjutan bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Indonesia yang mengandalkan keindahan alam sebagai daya tarik utama, masih tertinggal jauh dari Thailand dan Malaysia.
Rekomendasi untuk Indonesia
Berdasarkan analisis komparatif dengan negara-negara tetangga, setidaknya ada empat aspek kunci yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Kepariwisataan:
Pertama, harmonisasi regulasi. Revisi UU harus memastikan adanya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, seperti UU Cipta Kerja, UU Pemajuan Kebudayaan, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Kedua, penguatan pengembangan SDM pariwisata. Meskipun pengaturan pendidikan mungkin tidak secara spesifik masuk dalam UU Kepariwisataan, tetapi revisi UU harus tetap memberikan kerangka kerja yang kuat untuk pengembangan kompetensi tenaga kerja pariwisata.
Ketiga, dukungan terhadap infrastruktur digital. Revisi UU harus memberikan ruang yang lebih luas bagi inovasi digital dalam pengembangan pariwisata, termasuk pengembangan platform digital terintegrasi untuk promosi dan pelayanan pariwisata.
Keempat, penguatan komitmen terhadap keberlanjutan. UU yang direvisi harus memperkuat komitmen Indonesia terhadap pariwisata berkelanjutan dan berbasis masyarakat untuk memastikan pemerataan manfaat ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Revisi UU Kepariwisataan harus mampu menjawab tantangan kontemporer industri pariwisata global, khususnya di era pasca-pandemi yang menuntut adaptabilitas dan inovasi.
Tantangan Implementasi
Satu hal yang perlu digarisbawahi, regulasi yang baik tidak otomatis menghasilkan implementasi yang efektif. Pengalaman dengan berbagai undang-undang sebelumnya menunjukkan, tantangan terbesar terletak pada konsistensi pelaksanaan dan koordinasi antar-pemangku kepentingan.
Regulasi yang sempurna di atas kertas tidak ada artinya tanpa implementasi yang serius. Kita butuh komitmen politik yang kuat dan koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan visi pariwisata Indonesia.
Dengan pendekatan yang tepat dan implementasi yang konsisten, revisi UU Kepariwisataan berpotensi menjadi katalisator transformasi pariwisata Indonesia menuju tingkat yang lebih kompetitif di kawasan ASEAN dan global. Namun, perjalanan masih panjang, dan kesuksesan bergantung pada komitmen semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi bersama: menjadikan Indonesia sebagai destinasi pariwisata utama dunia yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
*) Penulisan adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia / Dosen Pariwisata Institut Pariwisata Trisakti
