SATU DARI TIGA PEKERJAAN BARU DI DUNIA LAHIR DARI PARIWISATA: Paradoks Pengelolaan Pariwisata Indonesia Ditengah 7,24 Juta Pengangguran
Dua kenyataan berjalan berdampingan pada paruh pertama tahun 2026, dan keduanya harus dibaca bersama-sama. Kenyataan pertama: di dalam negeri, 7,24 juta penduduk usia kerja menganggur menurut Survei Angkatan Kerja Nasional BPS Februari 2026, dan pada kelompok usia muda 15–24 tahun tingkat penganggurannya mencapai 16,36 persen — hampir satu dari enam orang muda yang siap bekerja tidak mendapatkan pekerjaan.
POLICY BRIEF
Redaksi Pusat Kajian Pariwisata & Ekonomi Indonesia
7/3/20261 min baca


RINGKASAN EKSEKUTIF
Dua kenyataan berjalan berdampingan pada paruh pertama tahun 2026, dan keduanya harus dibaca bersama-sama. Kenyataan pertama: di dalam negeri, 7,24 juta penduduk usia kerja menganggur menurut Survei Angkatan Kerja Nasional BPS Februari 2026, dan pada kelompok usia muda 15–24 tahun tingkat penganggurannya mencapai 16,36 persen — hampir satu dari enam orang muda yang siap bekerja tidak mendapatkan pekerjaan. Tekanan itu masih terus bertambah: pabrik-pabrik tutup atau pindah ke luar negeri, 23.470 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja dalam lima bulan pertama tahun ini, dan Presiden sampai perlu membentuk Satuan Tugas khusus untuk menanganinya. Kenyataan kedua: di seluruh dunia, satu dari tiga pekerjaan baru yang tercipta sepanjang tahun 2025 lahir dari sektor pariwisata, dan wisatawan dunia membelanjakan lebih dari US$2 triliun — sekitar Rp36.750 triliun, atau hampir dua belas kali pendapatan APBN Indonesia dalam setahun.
Brief ini menyampaikan satu kesimpulan mendesak: pada saat sektor manufaktur tertekan dan lapangan kerja formal menyempit, dunia telah menemukan sumber pertumbuhan dan pekerjaan barunya di pariwisata — dan Indonesia, negara dengan kekayaan alam dan budaya peringkat kedua se-ASEAN dan ke-22 dunia, masih mengelolanya setengah hati. Hasilnya tercermin pada posisi Indonesia yang tetap kelima dari enam negara tujuan wisata utama di kawasan. Brief ini menguraikan letak persoalannya, yaitu tiga kebijakan yang tertinggal dari negara tetangga, dan mengusulkan lima langkah perbaikan yang seluruhnya dapat diputuskan Pemerintah sebelum Oktober 2026.
info@pusatkajianpariwisata.id
© 2023-2026 Pusat Kajian Pariwisata Indonesia. All Rights Reserved.
