Umrah Mandiri: Antara Kebebasan dan Perlindungan

Beberapa bulan terakhir, timeline media sosial kita diramaikan oleh perdebatan sengit soal umrah mandiri.

Muhammad Rahmad

10/29/20256 min read

Beberapa bulan terakhir, timeline media sosial kita diramaikan oleh perdebatan sengit soal umrah mandiri. Video-video jemaah yang melakukan umrah secara independen—tanpa melalui travel agency resmi—viral dengan jutaan views. Komentar terpolarisasi: ada yang memuji keberanian dan efisiensi biaya, ada pula yang mengkhawatirkan risiko dan legalitasnya.

"Umrah mandiri cuma 15 juta, kenapa harus pakai travel 35 juta?" seru seorang influencer di video TikTok-nya yang ditonton 3 juta kali. Di sisi lain, muncul pula video jemaah umrah mandiri yang terlantar di Jeddah karena hotel overbook, tidak tahu harus kemana, dan berakhir di konsulat RI meminta pertolongan.

Media massa nasional kemudian mengangkat isu ini. Headline sensasional bermunculan: "Jemaah Umrah Mandiri Terjebak di Saudi", "Umrah Mandiri: Murah Tapi Bahaya?", hingga "Pemerintah Buka Keran Umrah Mandiri". Pro-kontra semakin memanas. Yang satu pihak menuntut kebebasan beribadah tanpa "monopoli travel", pihak lain memperingatkan bahaya tanpa perlindungan.

Di tengah riuhnya perdebatan publik ini, pada tahun 2025, pemerintah akhirnya merilis UU No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini, untuk pertama kalinya, secara eksplisit mengakui dan mengatur umrah mandiri sebagai jalur legal untuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun, apakah pengakuan legal ini berarti perlindungan yang setara? Tulisan ini akan mengupas dimensi perlindungan jamaah dalam regulasi baru tersebut—sebuah perspektif yang sering luput dari hiruk-pikuk debat di media sosial.

Konteks Regulasi: Dari Monopoli Menuju Pasar Terbuka

Sebelum UU No. 14 Tahun 2025, penyelenggaraan umrah di Indonesia secara de facto berada dalam sistem yang sangat terregulasi. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama adalah satu-satunya jalur yang diakui. Jamaah yang berangkat di luar skema PPIU berada di wilayah abu-abu: tidak secara tegas dilarang, tetapi juga tidak diproteksi.

Sistem ini memang memberikan kepastian perlindungan, namun juga mengundang kritik. Biaya umrah melalui PPIU yang berkisar Rp 25-45 juta per jamaah dianggap terlalu tinggi oleh sebagian masyarakat, terutama mengingat kemudahan akses informasi dan booking online di era digital. Generasi milenial dan Gen-Z yang terbiasa dengan DIY travel mulai mempertanyakan: mengapa untuk ibadah harus melalui intermediary yang mahal?

Tekanan publik ini, ditambah dengan perkembangan teknologi digital dan perubahan perilaku konsumen, mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi regulasi. UU No. 14 Tahun 2025 lahir sebagai respons terhadap dinamika tersebut.

Yang menarik, undang-undang ini mengambil pendekatan two-tier market: di satu sisi memberikan kebebasan kepada jamaah untuk berangkat mandiri, di sisi lain tetap mempertahankan sistem PPIU dengan perlindungan penuh dari negara. Ini adalah kompromi politik yang sophisticated—mengakomodasi tuntutan liberalisasi sambil tetap menjaga fungsi proteksi negara.

Anatomi Perlindungan: Apa yang Dijamin dan Apa yang Tidak

Mari kita bedah secara sistematis ketentuan perlindungan dalam UU No. 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 96 dan 97 yang mengatur perlindungan jamaah.

Perlindungan yang Tetap Diterima Jamaah Mandiri

Undang-undang ini menjamin bahwa jamaah umrah mandiri tetap mendapatkan tiga kategori perlindungan:

Pertama, perlindungan sebagai warga negara Indonesia di luar negeri. Ini mencakup hak konsular yang melekat pada setiap WNI: bantuan dari KBRI Riyadh atau Konsulat Jenderal RI di Jeddah jika menghadapi masalah administratif, evakuasi dalam situasi darurat, dan representasi negara untuk kepentingan warga negara.

Kedua, perlindungan hukum. Jika jamaah mandiri berhadapan dengan sistem hukum Saudi Arabia—entah itu masalah pidana, perdata, atau administratif—mereka tetap berhak mendapatkan pendampingan hukum dari perwakilan Indonesia. KBRI akan memfasilitasi akses ke legal counsel dan memastikan due process terpenuhi.

Ketiga, perlindungan keamanan. Pemerintah Indonesia melalui KBRI akan terus memberikan travel advisory, informasi situasi keamanan real-time, dan koordinasi dengan otoritas Saudi untuk keselamatan warga negara Indonesia.

Ketiga perlindungan ini adalah hak fundamental sebagai WNI, bukan privilege. Namun, perlu dicatat bahwa ini adalah perlindungan bersifat pasif—reaktif terhadap masalah yang terjadi, bukan preventif.

Perlindungan yang TIDAK Diterima Jamaah Mandiri

Inilah bagian krusial yang sering tidak dipahami publik. Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e dengan sangat eksplisitmenyatakan bahwa jamaah umrah mandiri dikecualikan dari dua kategori perlindungan penting:

Pertama, perlindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Penjelasan Pasal 97 ayat (1) huruf d mendefinisikan ini sebagai "jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah."

Praktisnya: jika hotel yang Anda book ternyata overbook dan Anda terlantar di tengah malam di Jeddah, pemerintah tidak berkewajiban menyediakan alternatif. Jika transportasi yang Anda sewa mogok di tengah jalan antara Makkah-Madinah, Anda harus cari solusi sendiri. Jika makanan yang Anda konsumsi menyebabkan food poisoning, biaya medical Anda tanggung sendiri.

Kedua, perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Ini yang paling kritis. Penjelasan Pasal 97 ayat (1) huruf e menyebutkan: "jaminan finansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri."

Mari kita konkretkan dengan angka. Berdasarkan pengalaman saya mendampingi korporasi travel selama 14 tahun dan dari data yang saya kumpulkan saat bertugas di Kedutaan Besar RI di berbagai negara, biaya medical emergency di Saudi Arabia sangat tinggi:

  1. Emergency room visit: $2,000-3,000

  2. ICU per hari: $3,000-8,000

  3. Cardiac emergency procedure: $10,000-20,000

  4. Medical evacuation ke Indonesia: $50,000-100,000

  5. Repatriasi jenazah: $8,000-15,000

Untuk jamaah yang berangkat via PPIU, semua biaya ini ditanggung dalam skema perlindungan. Untuk jamaah mandiri, ini out of pocket. Bayangkan seorang jamaah berusia 65 tahun mengalami serangan jantung di Makkah—tanpa insurance, keluarganya bisa menghadapi tagihan $30,000-50,000 atau sekitar Rp 450-750 juta.

Mekanisme Kompensasi dan Ganti Rugi

Pasal 97 mengatur bahwa jamaah yang menggunakan PPIU berhak mendapatkan kompensasi dan/atau ganti rugi jika terjadi service failure atau kerugian. Ini adalah legal remedy yang konkret dan enforceable.

Jamaah mandiri? Tidak berhak. Anda hanya bisa menggugat pihak ketiga (hotel, airline, transport provider) secara langsung berdasarkan contract law Saudi Arabia—sebuah proses yang kompleks, memakan waktu, dan membutuhkan biaya legal yang tidak sedikit.

Perspektif Industri: Trade-Off antara Efisiensi dan Proteksi

Sebagai praktisi industri travel selama hampir dua dekade, saya memahami frustrasi konsumen terhadap harga paket umrah yang dianggap mahal. Namun, mari kita bongkar struktur biaya PPIU untuk memahami kemana uang jamaah sebenarnya mengalir.

Dari paket umrah Rp 35 juta, alokasi kasarnya sebagai berikut:

  1. Tiket pesawat: Rp 12-15 juta

  2. Hotel di Makkah & Madinah (15 hari): Rp 8-10 juta

  3. Transportasi lokal & bus: Rp 2-3 juta

  4. Konsumsi: Rp 2-3 juta

  5. Visa & administrative: Rp 1-2 juta

  6. Perlindungan (asuransi, jaminan): Rp 2-3 juta

  7. Pembinaan & muthawif: Rp 1-2 juta

  8. Operational cost & margin PPIU: Rp 3-5 juta

Jika jamaah mandiri men-cut intermediary dan booking sendiri, mereka bisa menghemat operational cost & margin PPIU (Rp 3-5 juta) dan mungkin sebagian dari perlindungan & pembinaan (Rp 3-5 juta). Total penghematan potensial: Rp 6-10 juta, sehingga total biaya bisa ditekan menjadi Rp 25-29 juta.

Penghematan ini real, dan saya memahami daya tariknya. Namun, yang di-save adalah justru komponen proteksi—insurance, guarantee, dan support system. Ini adalah textbook case dari risk transfer pricing: Anda bayar lebih sedikit karena Anda mengambil alih semua risiko.

Sebagai ekonom pariwisata, saya melihat ini sebagai efficient market segmentation:

  1. Segment risk-averse dengan willingness to pay tinggi → via PPIU

  2. Segment risk-tolerant dengan budget constraint → via mandiri

Tidak ada yang inherently salah dengan model ini, asalkan konsumen fully informed tentang trade-off yang mereka buat.

Dimensi Sosial: Siapa yang Paling Rentan?

Yang mengkhawatirkan saya sebagai akademisi dan mantan diplomat adalah dimensi social equity dari kebijakan ini.

Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa mayoritas jamaah umrah Indonesia adalah usia 50 tahun ke atas (sekitar 65%), dengan 40% berusia 60+. Kelompok usia ini memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih tinggi. Dari pengalaman menangani kasus konsular saat bertugas di luar negeri, saya melihat bahwa medical emergency adalah risiko nomor satu untuk kelompok jamaah ini.

Pertanyaan krusialnya: Apakah mereka yang memilih umrah mandiri karena constraint budgeting—justru kelompok yang paling tidak mampu menanggung catastrophic medical cost—adalah kelompok yang paling ter-exposed risk?

Ini adalah adverse selection klasik dalam ekonomi asuransi: mereka yang paling membutuhkan proteksi justru yang paling tereksklusi karena biaya proteksi itu sendiri.

Sebagai bangsa dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung keadilan sosial, saya melihat ini sebagai policy gap yang perlu diantisipasi. Negara memang tidak bisa—dan tidak harus—memproteksi semua orang dari semua risiko. Namun, negara punya kewajiban memastikan bahwa informasi tentang risiko fully disclosed dan bahwa ada minimum safety net untuk mencegah financial catastrophe.

Penutup: Kebijakan yang Baik Adalah Kebijakan yang Jujur

UU No. 14 Tahun 2025 adalah langkah maju dalam memberikan kebebasan kepada jamaah untuk memilih cara melaksanakan ibadah umrah. Pengakuan legal terhadap umrah mandiri adalah respons yang progresif terhadap perubahan perilaku konsumen dan perkembangan teknologi.

Namun, kebebasan tanpa informasi yang memadai bisa berujung pada false choice. Ketika seseorang memilih umrah mandiri karena "lebih murah", apakah mereka fully aware bahwa "lebih murah" itu berarti "tanpa safety net"? Apakah mereka menyadari bahwa satu medical emergency bisa menghabiskan seluruh tabungan hidup mereka?

Sebagai seorang yang telah mengabdi di industri pariwisata selama hampir dua dekade, baik sebagai pelaku bisnis maupun sebagai diplomat yang menangani kasus-kasus konsular, saya telah melihat terlalu banyak tragedy yang sebenarnya bisa dicegah dengan proper risk assessment dan adequate protection.

Umrah adalah ibadah yang mulia. Tidak seharusnya perjalanan spiritual ini berakhir dengan trauma finansial atau—Naudzubillah—tragedy yang bisa dihindari.

Pesan saya untuk stakeholders: Pemerintah harus jujur tentang trade-off yang inherent dalam kebijakan ini. Jangan hanya merayakan "kebebasan" dan "efisiensi biaya", tetapi juga transparently communicate the risks. Industri travel harus mendidik pasar, bukan hanya mengejar market share. Media massa harus menyajikan informasi yang balanced, bukan sensasionalisasi yang menyesatkan.

Bagi calon jamaah: Kebebasan memilih adalah hak Anda, tetapi keputusan yang informed adalah tanggung jawab Anda. Jangan hanya tergiur harga murah. Hitung total cost of ownership, termasuk cost of risk. Jika Anda young, healthy, dan risk-tolerant, umrah mandiri mungkin masuk akal. Tapi jika Anda 60+, punya komorbiditas, dan risk-averse, paying extra untuk PPIU adalah rational choice, bukan pemborosan.

Pada akhirnya, umrah adalah tentang mencari ridho Allah. Semoga perjalanan kita—apapun jalur yang kita pilih—diberkahi dengan keselamatan, kelancaran, dan diterima sebagai ibadah yang mabrur. Aamiin.

*) Penulisan adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia / Dosen Pariwisata Institut Pariwisata Trisakti