Undang-Undang Tanpa Peraturan Pelaksana: Ekosistem Kepariwisataan Membutuhkan Payung yang Mengikat

UU No. 18 Tahun 2025 mendeklarasikan pariwisata sebagai “ekosistem kepariwisataan”, tetapi belum satu pun Peraturan Pemerintah pelaksananya terbit — dan UU Kepariwisataan lama pun tidak pernah ber-PP. Tidak ada payung hukum yang mengikat di bawah undang-undang.

POLICY BRIEF

Redaksi Pusat Kajian Pariwisata & Ekonomi Indonesia

7/18/20261 min baca

Ringkasan

UU No. 18 Tahun 2025 mendeklarasikan pariwisata sebagai “ekosistem kepariwisataan”, tetapi belum satu pun Peraturan Pemerintah pelaksananya terbit — dan UU Kepariwisataan lama pun tidak pernah ber-PP. Tidak ada payung hukum yang mengikat di bawah undang-undang.

Kata “ekosistem” bukan retorika. Pariwisata tidak bisa dijalankan sendiri oleh Kementerian Pariwisata; ia melibatkan puluhan kementerian dan lembaga. Koordinasi lintas-lembaga hanya dapat diikat oleh Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden — bukan Peraturan Menteri. Tanpa payung itu, ekosistem berjalan sebagai silo-silo paralel, bukan sistem terpadu.

Masalah ini sudah nyata, bukan hipotetis: RKA-K/L dan RKP TA 2027 telah diajukan tanpa satu pun PP sebagai dasar. Program dianggarkan di atas fondasi hukum yang belum lengkap.

Taruhannya bersifat ekonomi. Indonesia kiniterendah di antara lima besar ASEANdalam kunjungan dan devisa. Bila terus “buncit”, yang hilang adalah devisa, lapangan kerja, dan investasi — dan jurang dengan tetangga makin sulit dikejar. Rekomendasi inti: percepat PP payung dan Perpres percepatan bertenggat sebelum 29 Oktober 2027.

Email

info@pusatkajianpariwisata.id

© 2023-2026 Pusat Kajian Pariwisata Indonesia. All Rights Reserved.