UU Kepariwisataan Baru: Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045
Menjelang satu abad kemerdekaan Indonesia pada tahun 2045, sektor pariwisata diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
Muhammad Rahmad
7/2/20243 min read


Menjelang satu abad kemerdekaan Indonesia pada tahun 2045, sektor pariwisata diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan revisi komprehensif terhadap UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tengah melakukan Uji Sahih Naskah Akademik draf RUU tentang Kepariwisataan Baru. Ini adalah Perubahan Kedua yang sedang dilakukan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-undang baru ini nanti, diharapkan mampu menjawab tantangan dan peluang industri pariwisata di era global, sekaligus mendukung pencapaian target-target ambisius yang telah ditetapkan pemerintah.
Revisi UU Kepariwisataan menjadi urgent, tentu saja dimaksudkan untuk mengejar target-target spektakuler yang telah ditetapkan pemerintah untuk sektor ini menjelang 2045. Beberapa target utama tersebut meliputi:
Peningkatan kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB nasional menjadi 8% (dari 4,8% saat ini)
Perolehan devisa mencapai USD 140 miliar (dari USD 17 miliar saat ini)
Kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 73,6 juta (dari 16 juta saat ini)
Perjalanan wisatawan nusantara mencapai 1,4 miliar (dari 300 juta saat ini)
Masuk dalam 10 besar negara dengan indeks daya saing pariwisata tertinggi di dunia (dari posisi 22 saat ini)
Untuk mencapai target-target tersebut, tentu saja diperlukan kerangka hukum yang kuat, komprehensif, dan adaptif terhadap perkembangan global.
Aspek-aspek Krusial dalam UU Kepariwisataan Baru
1. Penyederhanaan Regulasi dan Birokrasi
UU baru harus mampu mengharmonisasi berbagai regulasi yang terkait dengan sektor pariwisata. Penyederhanaan perizinan, investasi, dan operasional usaha menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Implementasi sistem perizinan terpadu dan berbasis teknologi perlu diatur secara jelas untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
2. Pengembangan Destinasi dan Diversifikasi Produk Wisata
Undang-undang harus memberikan kerangka yang jelas untuk pengembangan destinasi wisata prioritas dan destinasi baru yang potensial. Aspek keberlanjutan, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal harus menjadi prinsip utama dalam pengembangan destinasi. UU juga perlu mendorong diversifikasi produk wisata, termasuk wisata alam, budaya, kuliner, olahraga, MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition), dan wisata khusus lainnya.
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pariwisata
UU baru harus memberikan landasan kuat untuk pengembangan SDM pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing global. Ini mencakup standarisasi kurikulum pendidikan pariwisata, program pelatihan dan sertifikasi kompetensi, serta pengembangan karir profesional di industri pariwisata. Kolaborasi antara lembaga pendidikan, industri, dan pemerintah dalam pengembangan SDM perlu diatur secara jelas.
4. Strategi Pemasaran dan Branding Pariwisata
Undang-undang harus memberikan arahan strategis untuk pemasaran dan branding pariwisata Indonesia di kancah global. Ini termasuk pemanfaatan teknologi digital, big data, dan artificial intelligence dalam strategi pemasaran. UU juga perlu mengatur kerjasama dengan influencer, media internasional, dan badan promosi pariwisata global untuk meningkatkan visibilitas Indonesia sebagai destinasi wisata kelas dunia.
5. Tata Kelola dan Sinergi Antar Pemangku Kepentingan
UU baru harus memperkuat koordinasi dan kemitraan antara pemerintah pusat, daerah, industri, dan masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan. Pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas antara berbagai tingkat pemerintahan perlu diatur untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. UU juga harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan pariwisata.
6. Keamanan dan Perlindungan Wisatawan
Aspek keamanan dan perlindungan wisatawan harus menjadi prioritas dalam UU baru. Ini mencakup standar keselamatan di destinasi wisata, asuransi perjalanan, penanganan keluhan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. UU juga perlu mengatur tanggap darurat dan manajemen krisis dalam industri pariwisata.
7. Pariwisata Berkelanjutan dan Bertanggung Jawab
UU harus memberikan landasan kuat untuk pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Ini meliputi kebijakan pengurangan dampak lingkungan, pelestarian budaya lokal, dan pemerataan manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat setempat. Konsep ekonomi sirkular dalam industri pariwisata juga perlu dimasukkan.
8. Inovasi dan Teknologi dalam Pariwisata
Undang-undang harus mendorong adopsi teknologi dan inovasi dalam industri pariwisata. Ini mencakup pengembangan smart tourism destination, virtual reality experiences, dan integrasi teknologi dalam manajemen destinasi. UU juga perlu mengatur aspek keamanan data dan privasi wisatawan dalam era digital.
9. Investasi dan Pembiayaan Sektor Pariwisata
UU baru harus menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk sektor pariwisata. Ini termasuk insentif fiskal dan non-fiskal untuk investor, pengaturan kemitraan pemerintah-swasta (PPP) dalam pengembangan infrastruktur pariwisata, serta akses pembiayaan bagi UMKM di sektor pariwisata.
10. Manajemen Krisis dan Ketahanan Industri Pariwisata
Pembelajaran dari pandemi COVID-19 menunjukkan pentingnya ketahanan industri pariwisata. UU harus mengatur mekanisme manajemen krisis, termasuk protokol kesehatan, diversifikasi pasar, dan strategi pemulihan industri pasca-krisis.
Keberhasilan UU Kepariwisataan yang baru nanti tentu saja akan sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang efektif. UU harus mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi yang terukur, serta sanksi yang tegas bagi pelanggaran. Peran masyarakat dalam pengawasan implementasi UU juga perlu diperkuat.
UU Kepariwisataan yang baru diharapkan dapat menjadi fondasi kokoh bagi transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju 2045. Dengan kerangka hukum yang komprehensif dan visioner, Indonesia akan memiliki pijakan yang kuat untuk mewujudkan potensi pariwisatanya secara maksimal.
Sektor ini tidak hanya akan menjadi penghasil devisa utama, tetapi juga motor penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Melalui kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi UU ini, visi Indonesia sebagai destinasi wisata kelas dunia yang berdaya saing global pada tahun 2045 dapat terwujud.***
*) Penulisan adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata Indonesia / Dosen Pariwisata Institut Pariwisata Trisakti
